Sejak terjadi Pandemi covid 19 yang menimbulkan tingkat resiko kematian dan daya tular yang tinggi karena terinfeksi Virus Corona. berbagai upaya telah dilakukan pemerintah melalaui berbagai macam kebijakann yang dikeluarkan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Hal ini menyebakan perubahan disegala sendi kehidupan manusia mulai dari cara hidup, sampai pada tingkah laku manusia dalam menjalankan aktivtasnya sehari-hari, mulai dari yang sifatnya privasi sampai yang publik. Namun semakin hari pandemi covid semakin besar sampai ditemukannya vaksin untuk covid 19.
Vaksinasi merupakan proses pemberian antigen penyakit biasanya berupa virus atau bakteri yang dilemahkan atau sudah mati dengan tujuan membuat sistem kekebalan tubuh mengenali dan mampu melawan saat terkena penyakit.
Banyak manfaat yang didapatkan setelah melakukan vaskinasi Covid-19 diantaranya adalah:
1. Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19
2. Mendorong terbentuknya herd immunity
3. Meminimalkan dampak ekonomi dan sosial
3. Meminimalkan dampak ekonomi dan sosial
Kenyataan dilapangan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 banyak jarang mendapatkan penolakan dikalangan masyarakat. berbagai macam alasan yang muncul mulai dari status vaksin yang halal atau haram, sampai efek yang ditimbulkan pasca vaskinasi. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam melakukan vaksinasi Covid-19 mulai dari pemberian doorprize agar masyarakat mau untuk dilakukan vaksin sampai dengan memasukkan persyaratan sudah vaksin dalam berbagai persyaratan dalam kegiatan atau aktivitas tertentu. Instruksi pelaksanaan vaksin pun mulai dari pusat sampai daerah.
Setelah vaksinasi dilakukan perlahan-lahan mulai diilakukan pelonggaran aktivitas sampai dengan diperbolehkannya kegiatan tatap muka dalam pembelajaran. Namun hal tersebut tidak berarti menghentikan pelaksanaan vaksin. Hal ini membuat pemerintah daerah mengeluarkan instruksi untuk melakukan percepatan penuntasan vaksinasi Covid-19. Terkait dengan itu Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui wakil bupati mengeluarkan edaran terkait percepatan penuntasan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
Dalam surat edaran tersebut terdapat enam hal yang harus dilakukan dalam kegiatan belajar mengajar terkait dengan percepatan penuntasan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
- Kepala Satuan Pendidikan tetap dan selalu memastikan penerapan protokol kesehatan terlaksana disatuan pendidikan masing-masing
- Bagi pendidik, tenaga kependidikan yang belum divaksinasi dosis I, 2 dan dosis 3 (Booster) segera dituntaskan.
- Percepatan vaksinasi bagi peserta didik diharuskan telah tuntas dengan dosis 1 dan 2.
- Satuan Pendidikan segera melakukan edukasi ke orang tua peserta didik tentang pentingnya vaksinasi COVID-19 untuk peserta didik.
- Kepala Satuan Pendidikan dapat berkoordinaai dengan Puskesmas terdekat setempat untuk pelaksanan percepatan penuntasan vaksinasi COVID-19
- Bagi peserta didik yang belum divaksinasi minimal dosis 1 tidak diberikan Ijazah dan laporan hasil belajar (Rapor).
Poin terakhir atau ke-enam dari edaran tersebut yang menjadi dilema dalam dunia pendidikan. Satuan pendidikan dituntut untuk tetap melaksanakan tugasnya dalam mengurangi angka putus sekolah mulai dari kebijakan semua siswa tetap naik kelas sampai pada perubahan kurikulum pembelajaran. Point ke enam tersebut rentant pada meningkatnya angka putus sekolah di masyarakat. Hal ini dikarenakan sejak pelaksanaan vaskinasi bagi siswa sudah terjadi penolakan oleh orang tua siswa dengan berbagai alasan, mulai dari hal kesehatan sampai ancaman berehenti sekolah dari siswa tersebut jika tetap akan dilakukan suntik vaksin.
Surat tidak menyetujui vaksin dari orang tua siswa |
Untuk menghindari hal tersebut diperlukan edukasi ke masyarakat dengan berbagai cara yang bisa diterima oleh masayarakat Edukasi tersebut perlu diberikan bukan hanya dari satuan pendidikan, tetapi dari semua stake holder pendidikan itu sendiri. Karena sekolah tidak bisa berbuat banyak jika sudah berhubungan dengan masyarakat terkait hal ini untuk menghindari kesan bahwa sekolah memaksakan sehingga membuat orang atau siswa enggan untuk ke sekolah. Apalagi selama ini siswa sudah dibuat manja efek belajar dirumah sehingga sudah terbiasa bagi mereka untuk tidak datang ke sekolah.
Oleh karena itu, melalui tulisan ini kami mengajak semua pihak agar saling membantu dalam hal edukasi kepada masayarakat terkait pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang diberikan kepada siswa, sehingga angka putus sekolah karena takut dipaksin bisa dicegah.