Hari Pendidikan Nasional Republik Indonesia ditetapakan setiap tanggal 2 Mei. Hari Nasional ini ditetapkan melalui Keppres No 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 tentang hari nasional bukan libur. Tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional untuk menghormati jasa Ki Hajar Dewantara dibidang pendidikan.
Ki Hajar Dewantara ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional atas jasanya dalam bidang pendidikan. Dengan mendirikan lembaga pendidikan yang diberi nama Taman Siswa yang berarti taman belajar yang didirikan pad tanggal 3 Juli 1922 di Yogyakarta. Taman Siswa merupakan bentuk perlawanan terhadap kolonialisme Belanda, dimana pada saat itu akses pendidikan hanya terbatas pada anak-anak belanda dan bangsawan atau orang yang bekerja untuk belanda.