Dapat Donasi Bakti Kominfo diakhir Tahun 2021

Untuk ketiga kalinya kami mendapatkan donasi buku dari Bakti Kominfo tepatnya tanggal 16 Desember 2021. Paket donasi di antarkan langsung oleh petugas Kanto Pos Moutong.

Ada Pelangi di Kotak Ide Indonesia

Bupati FTBM Parigi Moutong disela-sela dalam kunjungan kerja sebagai nakes menyempatkan diri untuk mampir sebentar di Kotak Ide sekedar untuk memberikan 2 lembar Mading Pelangi untuk dipajang.

Pegiat Literasi Cilik

Tampak beberapa anak sedang fokus membaca atau sedang melihat-lihat gambar sedang beberapa buku berhamburan di depan mereka duduk. Mereka antusias melihat dan membaca buku yang kemarin sudah mereka baca dan lihat. Walau judul buku yang sama saat sehari sebelumnya kami kenalkan, mereka tetap tidak mau bosan dengan buku-buku tersebut. Hal ini dikarenakan jumlah koleksi buku kami masih terbatas termasuk buku anak.

Komik Komunika dari Bakti Kominfo

Kali kedua kami mendapatkan donasi buku dari bakti kominfo tepatnya tanggal 14 Desember 2019 paket melalui Pos Indonesia. Donasi tersebut berupa 1 eksemplar buketin GPR News dan 4 eksemplar komik edisi 3-6 melengkapi edisi 1 dan 2 yang juga donasi dari bakti kominfo d tahun yang sama

Kotak Literasi Bergerak

Kotak Literasi Bergerak Dalam pelaksanaannya, Kotak Ide adalah sebuah kotak literasi yang berisikan sekumpulan ide yang diwujudkan dalam bentuk koleksi buku-buku yang mendukung gerakan literasi. Kotak Ide ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh siapa saja untuk menemukan sebuah ide atau bisa digunakan untuk menampung ide-ide dari siapa saja untuk mendukung gerakan literasi masyarakat.

Sunday, October 11, 2026

Ramai Wacana Aturan Baru Kenaikan Kelas 2027: Bagaimana Nasib Literasi dan Motivasi Belajar Siswa?

Aturan Baru Kenaikan Kelas 2027: Bagaimana Nasib Literasi dan Motivasi Belajar Siswa?


Pernahkah kamu mendengar keluhan dari sesama guru atau orang tua yang merasa anak-anak zaman sekarang terlihat santai dalam belajar? Momen bagi-bagi rapor di akhir tahun ajaran yang dulunya dipenuhi deg-degan, kini sering dianggap sekadar formalitas. Banyak orang terlanjur percaya bahwa di era Kurikulum Merdeka, semua murid pasti dan wajib naik kelas.

Namun, iklim belajar ini berpotensi berubah total. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melemparkan wacana untuk mengembalikan aturan "siswa tidak otomatis naik kelas" mulai tahun ajaran 2027. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan naik kelas di Kurikulum Merdeka saat ini? Serta apa dampaknya bagi semangat belajar dan penguasaan literasi dasar siswa di sekolah? Yuk, kita bedah bersama!

Di tengah masyarakat, berkembang anggapan bahwa Kurikulum Merdeka secara mutlak melarang sekolah menahan siswa di kelas yang sama. Mitos ini kerap membuat publik menilai standar pendidikan menjadi sangat longgar.

Jika kita menelusuri payung hukum resminya seperti Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan, aturan "semua murid wajib naik kelas secara otomatis" sejatinya tidak pernah ada. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan penuh menentukan kenaikan kelas berdasarkan laporan kemajuan belajar, baik dari aspek akademik maupun nonakademik.

Mengapa kesan "semua naik kelas" begitu kuat? Pada awalnya, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak. Tinggal kelas sering kali memicu beban emosional, trauma, rasa minder akibat cemoohan teman, hingga menjadi salah satu pemicu utama anak putus sekolah. Oleh sebab itu, sekolah didorong melakukan pendampingan ekstra ketimbang langsung menahan siswa. Meskipun berniat baik melindungi mental siswa, praktik di lapangan justru melahirkan dilema bak memakan buah simalakama.

Ulasan studi yang dilakukan Febby Nadianti Valentina dan tim di SD Desa Cilandak Lor, Indramayu, memberikan potret nyata mengenai fenomena ini. Banyak guru dan pihak sekolah yang akhirnya terpaksa menaikan kelas siswa walau capaian akademiknya belum memadai. Langkah ini diambil demi menghindari rasa minder siswa, komplain keras dari orang tua, hingga risiko anak berpindah sekolah.

Akibatnya, muncullah kebiasaan "katrol nilai". Masalah besar timbul ketika siswa yang belum menguasai kemampuan literasi dasar—seperti membaca, menulis, dan berhitung (calistung)—tetap diloloskan ke tingkat berikutnya. Siswa tersebut dipastikan akan makin kesulitan mengikuti pelajaran di kelas baru, sementara guru di jenjang selanjutnya menanggung beban ganda untuk mengajari materi dasar yang tertinggal.

Melihat ketimpangan antara konsep dan realita tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu'ti angkat bicara dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Ia mengungkapkan adanya masukan dari Dewan Pendidikan agar kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas diberlakukan kembali mulai tahun ajaran 2027.

Langkah ini digagas guna menghidupkan kembali iklim kompetisi dan ketekunan belajar siswa. Abdul Mu'ti menyoroti fenomena yang ia sebut sebagai "rumus RMS" alias rajin malas sama saja. Tanpa adanya batas konsekuensi yang tegas, motivasi ekstrinsik siswa untuk berjuang dan belajar sungguh-sungguh perlahan luntur.

Hal senada diungkapkan oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto yang menekankan pentingnya membentuk daya tahan dan jiwa kompetitif anak sejak dini agar siap menghadapi persaingan global yang makin keras.

Melihat dari Berbagai Sudut Pandang
Wacana aturan baru 2027 ini memicu respons hangat dari berbagai pihak di dunia pendidikan:
  • Pakar Pendidikan UPI (Prof. Cecep Darmawan): Pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan menegaskan bahwa menahan siswa di kelas yang sama tidak boleh dijadikan sebagai bentuk sanksi atau hukuman. Kebijakan ini harus dimaknai sebagai bagian dari evaluasi sistem pembelajaran. Menurutnya, sebelum memutuskan siswa tinggal kelas, sekolah wajib mengupayakan bimbingan khusus dan program remedial yang terstruktur terlebih dahulu.
  • Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G): Melalui Koordinator Nasional Satriwan Salim, P2G mendukung wacana ini selama memiliki dasar kajian akademis yang terukur. P2G mengusulkan agar sekolah dibekali pedoman jelas dengan tiga kriteria utama kenaikan kelas: pencapaian kompetensi belajar, tingkat kehadiran minimal (misalnya 80%), serta aspek karakter dan kedisiplinan siswa.
  • Komisi X DPR RI: Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi (Gus Hilman), mengingatkan pemerintah agar mengkaji kebijakan ini secara matang. Ia meminta agar kesiapan fasilitas sekolah, kualitas metode pengajaran, serta pelatihan guru disiapkan terlebih dahulu. Jangan sampai perubahan aturan ini justru membebankan guru dan siswa tanpa adanya pendampingan yang objektif.
Pro kontra mengenai aturan kenaikan kelas ini pada akhirnya bermuara pada satu fokus utama: bagaimana kita memastikan setiap anak Indonesia benar-benar mendapatkan hak belajar yang berkualitas dan bermakna.

Naik kelas idealnya bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan cerminan dari bertumbuhnya kemampuan literasi, karakter, dan pengetahuan siswa. Di sisi lain, kebijakan tidak naik kelas juga jangan sampai mematikan motivasi anak.

Bagi orang tua dan pendidik, wacana aturan 2027 menjadi pengingat penting untuk terus mengawal proses belajar anak sehari-hari, mendampingi penguasaan literasi dasarnya, dan membangun komunikasi yang positif bersama sekolah demi masa depan anak yang lebih baik.
Share:

Wednesday, September 16, 2026

Literasi Pangan yang Salah Kaprah di Meja Sekolah

Literasi Pangan yang Salah Kaprah di Meja Sekolah


Oleh: Redaksi Kotak Ide

(Pegiat Literasi dan Pendidikan)

Di ruang-ruang perpustakaan dan sudut baca sekolah, kami berjuang saban hari mengajarkan anak-anak cara berpikir kritis, memahami teks, dan mengenali dunia secara rasional. Namun, maraknya Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)—seperti yang menimpa ratusan siswa di Sleman, Garut, hingga Lebong—menyajikan "pelajaran" yang amat buruk. Situasi kian mengkhawatirkan ketika muncul wacana kontroversial yang meminta guru menjadi food tester atau pencicip makanan sebelum ompreng dibagikan ke siswa. Sebagai pegiat literasi, kami melihat fenomena ini bukan sekadar masalah teknis katering, melainkan sebuah bentuk kegagalan literasi kebijakan dan edukasi publik yang mendasar.

Wacana penugasan guru sebagai pencicip makanan mencerminkan fenomena risk-shifting (pergeseran beban risiko) yang menabrak logika tata kelola. Dalam literasi hukum dan regulasi pendidikan, Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa fungsi utama pendidik adalah mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Menggeser tanggung jawab keselamatan fisik dari pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke meja kelas berarti mengajarkan contoh buruk tentang akuntabilitas: melempar risiko dari pihak yang memiliki wewenang pengolahan di hulu kepada pihak yang paling rentan di hilir.

Dari kacamata sains dan literasi kesehatan masyarakat, menugaskan indra cicip guru untuk menapis racun adalah langkah yang kontradiktif dengan ilmu pengetahuan mutakhir. Berdasarkan panduan keselamatan pangan internasional (seperti Food Safety and Inspection Service / FSIS USDA), uji organoleptik yang mengandalkan penglihatan, penciuman, dan rasa manusia memiliki keterbatasan fatal. Bakteri patogen berbahaya seperti Escherichia coli, Salmonella spp., maupun enterotoksin dari Staphylococcus aureus sering kali tidak mengubah warna, aroma, atau rasa makanan secara kasatmata. Meminta guru mencicipi makanan tanpa alat laboratorium adalah bentuk "tunanetra sains". Kasus guru yang ikut tumbang dan dilarikan ke rumah sakit saat menjalankan uji cicip (seperti di Sukabumi dan Garut) memperlihatkan betapa berbahayanya kebijakan yang tidak berbasis pada literasi sains yang benar.

Jaminan keselamatan pangan 100 persen harus diselesaikan secara tuntas sebelum makanan dikirim ke sekolah. Pemerintah dan mitra pengelola MBG wajib menegakkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga. Penerapan sistem analisis bahaya dan titik kontrol kritis (Hazard Analysis and Critical Control Points / HACCP) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di tingkat dapur adalah bentuk literasi sistemik yang wajib dipatuhi. Pengawasan pada sanitasi air, batas waktu simpan (shelf-life), dan higienitas tempat pengolahan tidak boleh ditawar dengan eksperimen manual di ruang kelas.

Dunia literasi pendidikan dapat belajar dari konsep Shokuiku (edukasi pangan) dalam sistem makan siang sekolah (Kyushoku) di Jepang. Melalui Undang-Undang Basic Act on Shokuiku (2005), Jepang menjadikan meja makan di kelas sebagai media literasi karakter: mengajarkan asal-usul bahan pangan, etika makan, kebersamaan, dan rasa syukur. Guru dan murid makan bersama bukan untuk mendeteksi racun, melainkan untuk membangun budaya kebersihan dan literasi gizi. Mengapa hal itu bisa terjadi? Karena jaminan keselamatan makanan sudah dituntaskan 100 persen oleh ahli gizi dan dapur pusat (central kitchen) berstandar tinggi sebelum makanan menginjakkan kaki di gerbang sekolah.

Program Makan Bergizi Gratis memiliki niat mulia untuk mencerdaskan dan menyehatkan generasi penerus. Namun, program besar ini tidak boleh dibangun di atas narasi penyelesaian instan yang mengabaikan keselamatan dan marwah pendidik. Pemerintah harus berani menerapkan prinsip zero-tolerance terhadap penyedia jasa yang lalai memenuhi standar kesehatan baku.

Mari kita kembalikan sekolah sebagai tempat menumbuhkan pemikiran jernih dan literasi kritis. Jangan ajari anak-anak kita bahwa cara mengatasi masalah keamanan adalah dengan melempar risiko ke pihak yang tidak bersalah. Menjaga keselamatan anak dan menghormati integritas profesi guru adalah ujian utama tingkat literasi dan peradaban suatu bangsa.


Share:

Sunday, August 30, 2026

Strategi Penguatan Literasi Nasional: Bedah Tuntas Pedoman Perjenjangan Buku Berdasarkan BSKAP 030/P/2022

 

BSKAP 030/P/2022

1. Transformasi Standar Perbukuan: Landasan Filosofis dan Yuridis

Peningkatan daya literasi nasional tidak dapat dicapai hanya melalui ketersediaan jumlah buku yang melimpah, melainkan melalui keselarasan yang presisi antara kompleksitas materi bacaan dengan tahap perkembangan kognitif pembaca. Ketimpangan antara kesulitan teks dan kapasitas serap pembaca sering kali menjadi hambatan utama dalam menumbuhkan minat baca; teks yang terlalu sulit memicu frustrasi, sementara teks yang terlalu sederhana menyebabkan kebosanan. Oleh karena itu, standardisasi perjenjangan buku menjadi instrumen strategis untuk menjamin efektivitas proses literasi.

Secara struktural, Indonesia telah memperkuat pilar perjenjangan ini melalui kerangka hukum yang komprehensif. Dimulai dari mandat UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Nasional, yang kemudian diturunkan ke dalam Permendikbudristek No. 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku. Sebagai panduan operasional yang bersifat teknis dan mengikat, terbitlah Peraturan Kepala BSKAP Nomor 030/P/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku. Regulasi ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kendali mutu untuk memastikan ekosistem perbukuan menyediakan bahan bacaan yang benar-benar bermutu dan sesuai bagi pembaca sasaran.

Transformasi regulasi ini merupakan respons terukur terhadap realitas krisis literasi di lapangan yang telah lama terabaikan oleh pola penyediaan buku konvensional.

2. Urgensi Perjenjangan: Menjawab Tantangan Krisis Literasi Dasar

Dalam paradigma baru pengembangan literasi, pendekatan "satu ukuran untuk semua" (one size fits all) dianggap sebagai kegagalan sistemik. Selama ini, terdapat "salah kaprah" yang mengakar kuat di mana penyediaan buku hanya didasarkan pada variabel usia kronologis sebagai proksi tunggal kemampuan membaca. Padahal, kemampuan literasi setiap individu bersifat unik dan tidak selalu selaras dengan usianya.

Urgensi hadirnya pedoman ini didorong oleh data empiris dari berbagai riset nasional. Hasil tes EGRA (Early Grade Reading Assessment) 2014 dan studi INOVASI 2019 secara konsisten menunjukkan rendahnya capaian literasi dasar akibat ketidaksesuaian bahan bacaan dengan kemampuan aktual anak. Spesialis kebijakan memandang hal ini sebagai hambatan psikologis; ketika anak dipaksa mengonsumsi bacaan di luar kapasitas dekodenya, minat baca akan terkikis secara prematur. Pedoman BSKAP 030/P/2022 hadir sebagai solusi struktural untuk memperbaiki fondasi tersebut dengan mengklasifikasikan buku berdasarkan kesiapan kompetensi pembaca.

Langkah ini menandai pergeseran fundamental dari sekadar menyediakan buku menjadi menyediakan pengalaman membaca yang terstruktur melalui taksonomi kemampuan membaca yang jelas.

3. Taksonomi Kemampuan Membaca: Karakteristik Lima Jenjang (A hingga E)

Kunci keberhasilan implementasi pedoman ini terletak pada konsep pemadupadanan (matching) yang akurat antara profil kemampuan individu dengan kategori buku. Berikut adalah sintesis karakteristik lima jenjang pembaca berdasarkan standar BSKAP:

  • Jenjang A (Pembaca Dini): Fokus pada pengenalan buku pertama kali. Karakteristik teks wajib menggunakan kata dasar dan kalimat tunggal pendek. Pembaca pada tahap ini memerlukan pendampingan penuh melalui sistem perancah (scaffolding).
  • Jenjang B (Pembaca Awal): Masih memerlukan perancah (scaffolding) untuk memahami teks berupa kombinasi fonem, suku kata, frasa, hingga kalimat sederhana. Jenjang ini dibagi secara granular untuk mendukung masa transisi:
    • B1 (usia 6-8 tahun): Fokus pada dekode kata dan frasa.
    • B2 (usia 7-9 tahun): Transisi menuju klausa dan kalimat sederhana.
    • B3 (usia 8-10 tahun): Mulai memahami paragraf sederhana.
  • Jenjang C (Pembaca Semenjana): Fase pembaca lancar (usia 10-13 tahun) yang telah mampu mencerna teks dalam bentuk paragraf utuh di dalam satu kesatuan wacana.
  • Jenjang D (Pembaca Madya): Kapasitas memahami teks dengan tingkat kesulitan menengah, termasuk penggunaan kalimat majemuk bertingkat (usia 13-15 tahun).
  • Jenjang E (Pembaca Mahir): Kapasitas analitis dan kritis bagi pembaca di atas 16 tahun yang mampu menyintesis pemikiran dari berbagai sumber bacaan lintas disiplin secara mendalam.

Klasifikasi ini memberikan panduan presisi bagi penulis dan penerbit dalam melakukan pemetaan naskah sebelum melangkah ke detail teknis produksi.

4. Matriks Teknis dan Standar Penulisan: Studi Kasus Jenjang B1

Kepatuhan terhadap standar teknis adalah prasyarat mutlak untuk menghasilkan buku yang efektif. Regulasi BSKAP ini secara unik mengintegrasikan konsep decodable books (buku ramah cerna) yang berfokus pada kemampuan dekode bunyi huruf, dengan leveled books (buku berjenjang) yang berfokus pada tingkat pemahaman. Sinergi ini sangat krusial, terutama pada Jenjang B1 (Pembaca Awal), yang memiliki matriks teknis sebagai berikut:

Aspek

Standar Teknis Jenjang B1

Struktur Bahasa

Menggunakan kombinasi fonem, suku kata, dan kata yang mudah didekode; Maksimal 5 kalimat per halaman; Maksimal 7 kata per kalimat.

Visual & Ilustrasi

Gambar 2D/3D full color dominan; Ilustrasi harus kuat menggambarkan teks; Dilarang keras menggunakan balon dialog atau balon pikiran.

Format Fisik

Menggunakan fon sans-serif minimal 20 pt dengan spasi yang memadai; Penempatan teks konsisten; Tebal buku 16–32 halaman.

Penerapan matriks yang ketat ini bertujuan untuk membangun kepercayaan diri pembaca awal. Ketajaman teknis ini menjadi filter utama sebelum sebuah buku dapat dinyatakan layak masuk ke dalam kanal distribusi nasional.

5. Implementasi Praktis: Akses Literasi Melalui Platform SIBI

Integrasi teknologi berperan sebagai katalis dalam mendemokrasikan akses terhadap bahan bacaan yang telah memenuhi standar klinis kurasi pemerintah. Pemangku kepentingan, baik orang tua, guru, maupun penerbit, diarahkan untuk memanfaatkan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) sebagai referensi utama.

Melalui URL resmi di buku.kemendikdasmen.go.id, publik dapat mengakses katalog buku non-teks yang telah dikategorikan secara saksama berdasarkan jenjang A hingga E. Platform ini juga mengedepankan inklusivitas dengan menyediakan fitur pencarian khusus untuk:

  • Buku Edisi Braille untuk mendukung pembaca dengan hambatan penglihatan.
  • Buku dengan Bahasa Isyarat untuk aksesibilitas pembaca tuli.
  • Buku Model dan Buku Hasil Kurasi yang telah teruji secara kualitas.

Ketersediaan infrastruktur digital ini menuntut kolaborasi aktif agar ekosistem perbukuan nasional dapat berfungsi sebagai mesin penggerak literasi yang inklusif.

6. Penutup: Membangun Budaya Baca Berbasis Kemampuan

Pedoman BSKAP 030/P/2022 merupakan strategi jangka panjang yang visioner untuk menciptakan generasi Indonesia yang literat. Dengan beralih dari sekadar mengejar kuantitas ke pemenuhan standar kemampuan, kita sedang meletakkan fondasi kognitif yang kuat bagi anak-anak bangsa.

Pemilihan buku yang tepat berdasarkan perjenjangan adalah investasi terbaik untuk masa depan. Melalui pendekatan yang berbasis pada kemampuan dekode dan pemahaman yang berjenjang, kita memastikan bahwa setiap anak tidak hanya mampu membaca kata, tetapi juga mampu berpikir kritis, analitis, dan memiliki daya saing di kancah global. Kepatuhan terhadap pedoman ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan budaya baca yang bermartabat dan berkelanjutan.

Share:

MINGGU INI