 |
| Aturan Baru Kenaikan Kelas 2027: Bagaimana Nasib Literasi dan Motivasi Belajar Siswa? |
Pernahkah kamu mendengar keluhan dari sesama guru atau orang tua yang merasa anak-anak zaman sekarang terlihat santai dalam belajar? Momen bagi-bagi rapor di akhir tahun ajaran yang dulunya dipenuhi deg-degan, kini sering dianggap sekadar formalitas. Banyak orang terlanjur percaya bahwa di era Kurikulum Merdeka, semua murid pasti dan wajib naik kelas.
Namun, iklim belajar ini berpotensi berubah total. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melemparkan wacana untuk mengembalikan aturan "siswa tidak otomatis naik kelas" mulai tahun ajaran 2027. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan naik kelas di Kurikulum Merdeka saat ini? Serta apa dampaknya bagi semangat belajar dan penguasaan literasi dasar siswa di sekolah? Yuk, kita bedah bersama!
Di tengah masyarakat, berkembang anggapan bahwa Kurikulum Merdeka secara mutlak melarang sekolah menahan siswa di kelas yang sama. Mitos ini kerap membuat publik menilai standar pendidikan menjadi sangat longgar.
Jika kita menelusuri payung hukum resminya seperti Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan, aturan "semua murid wajib naik kelas secara otomatis" sejatinya tidak pernah ada. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan penuh menentukan kenaikan kelas berdasarkan laporan kemajuan belajar, baik dari aspek akademik maupun nonakademik.
Mengapa kesan "semua naik kelas" begitu kuat? Pada awalnya, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak. Tinggal kelas sering kali memicu beban emosional, trauma, rasa minder akibat cemoohan teman, hingga menjadi salah satu pemicu utama anak putus sekolah. Oleh sebab itu, sekolah didorong melakukan pendampingan ekstra ketimbang langsung menahan siswa. Meskipun berniat baik melindungi mental siswa, praktik di lapangan justru melahirkan dilema bak memakan buah simalakama.
Ulasan studi yang dilakukan Febby Nadianti Valentina dan tim di SD Desa Cilandak Lor, Indramayu, memberikan potret nyata mengenai fenomena ini. Banyak guru dan pihak sekolah yang akhirnya terpaksa menaikan kelas siswa walau capaian akademiknya belum memadai. Langkah ini diambil demi menghindari rasa minder siswa, komplain keras dari orang tua, hingga risiko anak berpindah sekolah.
Akibatnya, muncullah kebiasaan "katrol nilai". Masalah besar timbul ketika siswa yang belum menguasai kemampuan literasi dasar—seperti membaca, menulis, dan berhitung (calistung)—tetap diloloskan ke tingkat berikutnya. Siswa tersebut dipastikan akan makin kesulitan mengikuti pelajaran di kelas baru, sementara guru di jenjang selanjutnya menanggung beban ganda untuk mengajari materi dasar yang tertinggal.
Melihat ketimpangan antara konsep dan realita tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu'ti angkat bicara dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Ia mengungkapkan adanya masukan dari Dewan Pendidikan agar kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas diberlakukan kembali mulai tahun ajaran 2027.
Langkah ini digagas guna menghidupkan kembali iklim kompetisi dan ketekunan belajar siswa. Abdul Mu'ti menyoroti fenomena yang ia sebut sebagai "rumus RMS" alias rajin malas sama saja. Tanpa adanya batas konsekuensi yang tegas, motivasi ekstrinsik siswa untuk berjuang dan belajar sungguh-sungguh perlahan luntur.
Hal senada diungkapkan oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto yang menekankan pentingnya membentuk daya tahan dan jiwa kompetitif anak sejak dini agar siap menghadapi persaingan global yang makin keras.
Melihat dari Berbagai Sudut Pandang
Wacana aturan baru 2027 ini memicu respons hangat dari berbagai pihak di dunia pendidikan:
- Pakar Pendidikan UPI (Prof. Cecep Darmawan): Pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan menegaskan bahwa menahan siswa di kelas yang sama tidak boleh dijadikan sebagai bentuk sanksi atau hukuman. Kebijakan ini harus dimaknai sebagai bagian dari evaluasi sistem pembelajaran. Menurutnya, sebelum memutuskan siswa tinggal kelas, sekolah wajib mengupayakan bimbingan khusus dan program remedial yang terstruktur terlebih dahulu.
- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G): Melalui Koordinator Nasional Satriwan Salim, P2G mendukung wacana ini selama memiliki dasar kajian akademis yang terukur. P2G mengusulkan agar sekolah dibekali pedoman jelas dengan tiga kriteria utama kenaikan kelas: pencapaian kompetensi belajar, tingkat kehadiran minimal (misalnya 80%), serta aspek karakter dan kedisiplinan siswa.
- Komisi X DPR RI: Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi (Gus Hilman), mengingatkan pemerintah agar mengkaji kebijakan ini secara matang. Ia meminta agar kesiapan fasilitas sekolah, kualitas metode pengajaran, serta pelatihan guru disiapkan terlebih dahulu. Jangan sampai perubahan aturan ini justru membebankan guru dan siswa tanpa adanya pendampingan yang objektif.
Pro kontra mengenai aturan kenaikan kelas ini pada akhirnya bermuara pada satu fokus utama: bagaimana kita memastikan setiap anak Indonesia benar-benar mendapatkan hak belajar yang berkualitas dan bermakna.
Naik kelas idealnya bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan cerminan dari bertumbuhnya kemampuan literasi, karakter, dan pengetahuan siswa. Di sisi lain, kebijakan tidak naik kelas juga jangan sampai mematikan motivasi anak.
Bagi orang tua dan pendidik, wacana aturan 2027 menjadi pengingat penting untuk terus mengawal proses belajar anak sehari-hari, mendampingi penguasaan literasi dasarnya, dan membangun komunikasi yang positif bersama sekolah demi masa depan anak yang lebih baik.